Kubu Korban Mas Bechi Sebut Tak Perlu Lagi Lakukan Sumpah Mubahalah

Selasa, 16 Agustus 2022 – 23:36 WIB
Kubu Korban Mas Bechi Sebut Tak Perlu Lagi Lakukan Sumpah Mubahalah - JPNN.com Jatim
Terdakwa kasus pencabulan santriwati di Jombang Mas Bechi. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kubu korban pencabulan santriwati di Jombang yang diduga dilakukan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi menilai sumpah mubahalah tidak perlu lagi dilakukan.

Hal itu disampaikan pendamping korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Yaritza Muatiaraningtyas, Selasa (16/8).

Pasalnya, lanjut dia, sebelum memberikan kesaksian, saksi korban telah disumpah menggunakan Al-Qur’an.

"Di dalam proses hukum positif, kami kan enggak ada itu istilah sumpah mubahalah," kata Ica, sapaannya saat dihubungi via telepon.

Ica menyampaikan saat proses peradilan, tidak ada sumpah mubahalah untuk pembuktian suatu tindak pidana.

“Hakim akan memutuskan hasilnya sesuai dengan alat bukti yang diajukan. Juga keterangan saksi dan ahli yang akan disampaikan di pengadilan," ujarnya.

Tantangan sumpah mubahalah sebelumnya dilayangkan kubu Mas Bechi saat sidang offline di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8) kemarin.

“Mas Bechi membantah adanya persetubuhan itu dan beliau menawarkan kepada majelis hakim untuk melakukan sumpah mubahalah, tetapi apakah dikabulkan atau tidak, tunggu saja," kata penasihat hukum Mas Bechi, I Gede Pasek. (mcr23/jpnn)

Ada alasan kuat kubu korban pencabulan dengan terdakwa Mas Bechi menilai tidak perlu lagi melakukan sumpah mubahalah.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News