Kepala Desa di Lumajang Diamankan Polisi, Ini Penyebabnya
Selasa, 14 Juni 2022 – 17:10 WIB
Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa korban terlibat masalah utang piutang dengan kakak ipar LH.
Hal itulah yang membuat tersangka nekat melakukan pemukulan dan penganiayaan dengan senjata tajam.
Kapolres juga mengatakan setelah menganiaya, tersangka juga mengambil ponsel korban.
Mak dari itu, polisi mengenakan dua pasal, yakni Pasal 170 KUHP mengenai penganiayaan dan Pasal 365 ihwal pencurian dengan kekerasan. (mcr26/jpnn)
Polres Lumajang menangkap seorang kades. Kasusnya terbilang parah. Begini selengkapnya.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News