Buronan Kejari Gresik Ditangkap di Surabaya, Kasusnya Gelapkan Uang Rp 13 Miliar

Kamis, 26 Mei 2022 – 16:02 WIB
Buronan Kejari Gresik Ditangkap di Surabaya, Kasusnya Gelapkan Uang Rp 13 Miliar - JPNN.com Jatim
Buronan perkara penggelapan dari Kejaksaan Negeri Gresik, Amir Djoewito saat tiba di Kejati Jatim. Foto: Dok. Kejati Jatim.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Buronan perkara penggelapan dari Kejaksaan Negeri Gresik Amir Djoewito ditangkap setelah buron selama sepuluh tahun.

Amir ditangkap oleh Tim Gabungan Kejaksaan di kawasan Jalan Embong Malang. Kota Surabaya pada Rabu (25/5) sekitar pukul 20.30 WIB. Lokasi penangkapan tak jauh dari tempat tinggalnya, yaitu di Jalan Tembaan, Kecamatan Bubutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Fathur Rohman menjelaskan pria berusia 57 tahun itu sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Gresik sejak 2012.

"Setelah buron selama sepuluh tahun, terpidana ditangkap tak jauh dari tempat tinggalnya," kata Fathur tertulis, Kamis (26/5).

Sebelum ditangkap, pergerakan pria kelahiran Ambon tersebut sudah dipantau selama tiga bulanan. Setelah dipastikan kebiasaannya keluar dari rumah maka petugas segera melakukan penyergapan.

Pria yang menjabat sebagai Direktur PT Nusantara Citra Alam Raya (PT NCAR) secara sah bersalah atas tindak pidana penggelapan yang menyebabkan kerugian kepada korbannya sebesar Rp 13 miliar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1059K/PID.SUS/2012 tanggal 14 Agustus 2012 terhadap Amir Djoewito dkk, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Terdakwa dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 25 juta dengan ketentuan apabila tak dibayar maka diganti kurungan pidana dua bulan," ujarnya. (mcr12/jpnn)

Amir Djoewito menjadi terdakwa perkara penggelapan dana sebesar Rp 13 miliar rupiah dan buron selama 10 tahun.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News