Perajin Sekaligus Penjual Hiasan Berbahan Satwa yang Dilindungi Diringkus Polisi Jember

Kamis, 26 Mei 2022 – 15:47 WIB
Perajin Sekaligus Penjual Hiasan Berbahan Satwa yang Dilindungi Diringkus Polisi Jember - JPNN.com Jatim
Pihak kepolisian Jember tangkap pemilik dan penjual bahan hiasan dari hewan lindung. Foto: Source Humas Polres Jember for JPNN.com

jatim.jpnn.com, JEMBER - Praktik perburuan satwa liar yang dilindungi dibongkar Polres Jember.

Seorang perajin berinisial MMR (35) ditangkap lantaran menggunakan bahan baku kulit maupun bagian tubuh satwa yang dilindungi.

Warga asal Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, itu pun ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menyampaikan MMR memperjualbelikan barang kerajinan berbahan baku satwa liar itu di media sosial.

Maka dari itu, petugas mudah melakukan pendeteksian dan penangkapan kepada tersangka.

“Patroli Tim Cyber Polres Jember mendeteksi adanya penggunaan satwa liar yang dilindungi untuk diperdagangkan sebagai kerajinan aksesoris. Hewan tersebut diawetkan untuk dijadikan benda seni,” ujar

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti hiasan kepala rusa, sabuk maupun tas berbahan kulit macan tutul dan harimau.

"Sebagian benda itu ada yang sudah dipesan dan dibayar oleh konsumen, tetapi belum sempat diantar,” tutur Hery.

Seorang perajin yang menggunakan bahan baku kulit maupun bagian tubuh satwa yang dilindungi ditangkap aparat Polres Jember.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News