Gugatan Praperadilan 2 Kali Ditolak, Anak Kiai di Jombang Didesak Serahkan Diri

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Moch Subechi Azal Tzani (MSAT) mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya di pengadilan negeri (PN) setempat.
Gugatan tersebut pun telah ditolak oleh PN Jombang pada Kamis (27/1). Maka dari itu, Polda Jatim mendesak tersangka segera menyerahkan diri.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendro Eko Yulianto meminta tersangka MSAT dan kuasa hukumnya kooperatif dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Pasalnya, berkas kasus MSAT sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Jatim sehingga tersangka dan alat buktinya juga segera dilimpahkan agar segera bisa disidangkan.
"Bahwa gugatan pemohon ditolak, kami berharap agar tersangka untuk menyerahkan diri dan kooperatif," ujar Hendra, Jumat (28/1).
Polda Jatim sebetulnya sudah memasukkan MSAT dalam daftar pencarian orang (DPO). Pasalnya, saat menyerahkan surat panggilan, pihak lingkungan ponpes bilang kalau tersangka tak ada di lokasi.
Baca Juga:
Apabila anak kiai di Jombang tidak bisa diajak kooperatif, AKBP Hendro menegaskan pihaknya bakal melakukan upaya hukum lanjutan.
"Silakan tanya kepada kuasa hukum tersangka kapan diserahkan," kata dia.
Gugatan praperadilan anak kiai di Jombang ditolak untuk kedua kalinya. Polisi pun mendesak MSAT segera menyerahkan diri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Dek Najwa Menyusul Sang Ibu, Korban Kecelakaan Maut Jadi 15
- Sopir Cadangan Bus Ardiansyah Ditetapkan Tersangka, Ini Kesalahannya
- Korban Meninggal Kecelakaan Bus Ardiansyah Jadi 15, Polisi: Tambah 1 Anak Perempuan
- 6 Orang Diperiksa Atas Insiden Bus Ardiansyah, Hasilnya Masih Belum Jelas
- Sopir Cadangan Bus Ardiansyah Tak Kunjung Diperiksa, Oh Ternyata
- Bus Pariwisata di Tol Mojokerto Tabrak Tiang Tanpa Ada Pengereman?