Investasi Bodong Alat Kesehatan Terbongkar, Tiara, Kamu Keterlaluan

Rabu, 26 Januari 2022 – 16:57 WIB
Investasi Bodong Alat Kesehatan Terbongkar, Tiara, Kamu Keterlaluan - JPNN.com Jatim
Tiara memakai baju tahanan sebagai tersangka penipuan investasi pengadaan alkes senilai miliaran rupiah, Rabu (26/1). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap warga Surabaya bernama Tiara. Perempuan 36 tahun itu melakukan penipuan investasi bodong dengan skema pengadaan alat kesehatan (alkes) fiktif. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan kasus itu terungkap dari aduan masyarakat. Pelaku mengaku mengelola bisnis investasi pengadaan alkes di 12 rumah sakit. 

"Modusnya mengajak beberapa orang untuk berinvestasi. Dia mengatakan kalau bekerja sama dengan 12 rumah sakit sejak 2020," kata Gatot saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (26/1).

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menyebut pihaknya mendapat aduan dari enam orang. Para korban itu mengalami kerugian sebesar Rp 30 miliar.

Korban penipuan investasi bodong diiming-iming sistem bagi hasil 40 persen dari keuntungan beserta modal kembali dengan estimasi waktu 14-17 hari setelah mentransfer uang ke Tiara. 

"Tersangka mengambil contoh pengadaan alkes di Google. Buat SPK (surat perintah kerja) fiktif dengan nilai palsu dan juga disebarkan ke WhatsApp korban," jelasnya. 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel, laptop, serta empat bundel bukti transfer dan mutasi rekening. 

"Kami juga menyita SPK fiktif dan surat perizinan usaha pemodal serta chat berisi percakapan korban dengan tersangka di WhatsApp," bebernya. 

Tiara menjanjikan pembagian hasil sebesar 40 persen kepada para korbannya dengan estimasi pencairan 14-17 hari.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News