Jadi Penyebab Bunuh Diri Novia, Bripda Randy Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

Minggu, 05 Desember 2021 – 18:33 WIB
Jadi Penyebab Bunuh Diri Novia, Bripda Randy Terancam Diberhentikan Tidak Hormat - JPNN.com Jatim
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/aa.

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Bripda Randy Bagus yang terlibat kasus bunuh diri mahasiswi Mojokerto, Novia Widyasari akhirnya diberhentikan tidak hormat.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Minggu (5/12).

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata dia.

Tidak hanya itu, Bripda Randy Bagus juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Itu sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri bersalah, terlebih pelanggaran berat, seperti tindak pidana.

"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," ujar Dedi.

Polri melalui Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Bripda Randy Bagus yang diduga dengan sengaja menyuruh Novia Widyasari untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Divisi Humas Polri melalui akunnya di Instagram menyebutkan dari hasil penyidikan, Bripda Randy Bagus dan Novia Widyasari sudah berkenalan sejak Oktober 2019.

Bripda Randy yang menjadi pemicu bunuh diri seorang mahasiswa Mojokerto, Novia Widyasari akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News