31 Kendaraan Dinas Bakal Dilelang Pemkab Ponorogo, Nilai Limit Mulai Rp2,3 Juta
"Calon peserta bisa melihat langsung barangnya. Mereka harus mengetahui objek yang akan dibeli, kondisi barang harus benar-benar diketahui, dan tidak ada yang ditutup-tutupi," ujarnya.
Pemeriksaan kendaraan dapat dilakukan di lokasi penyimpanan aset, salah satunya gudang aset di belakang Kantor Satpol PP Ponorogo, Jalan Trunojoyo.
Menurut Arifin, keterbukaan kondisi barang menjadi bagian penting untuk memastikan peserta mengetahui secara langsung objek yang akan dibeli.
Langkah tersebut sekaligus untuk menjaga proses lelang berjalan secara transparan.
Di sisi lain, pelelangan dilakukan bukan semata untuk meningkatkan penerimaan daerah. Pemkab Ponorogo juga ingin mencegah aset yang sudah tidak dimanfaatkan mengalami kerusakan lebih parah.
Aset yang terlalu lama tidak digunakan berpotensi membutuhkan biaya pemeliharaan atau perbaikan lebih besar.
"Selain untuk mengejar pemasukan daerah, pelelangan ini juga dilakukan agar aset tidak semakin rusak karena terlalu lama tidak dimanfaatkan. Sebab, biaya perbaikan aset yang sudah mangkrak bisa lebih besar," katanya. (antara/mcr12/jpnn)
Pemkab Ponorogo menyiapkan lelang 31 kendaraan dinas dan satu paket barang inventaris pada Oktober 2026 dengan target pemasukan sekitar Rp150 juta.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News