Toko Miras di Barata Jaya Disegel karena Tak Berizin, Satpol PP Ingatkan Ancaman Pidana
Satpol PP juga memberikan peringatan kepada pihak manajemen agar mematuhi sanksi administratif yang telah dijatuhkan. Manajemen diminta tidak merusak ataupun membuka segel yang telah dipasang petugas.
Irna mengingatkan setiap upaya merusak atau membuka segel petugas dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 364 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurutnya, Satpol PP Surabaya akan terus melakukan penertiban terhadap pelanggaran peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
"Kami tidak ingin barang seperti ini sampai bisa didapatkan dengan mudah oleh anak-anak di bawah usia 21 tahun," tutur Irna.
Dia juga mengajak masyarakat ikut melaporkan apabila menemukan toko atau tempat usaha yang menjual miras tanpa izin.
"Bagi warga kota yang mengetahui adanya peredaran miras tidak berizin, bisa langsung melaporkan ke Satpol PP Surabaya dan akan segera kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Penyegelan DrinkinQ juga mendapat perhatian dari warga RW 3 Barata Jaya serta sejumlah tokoh agama setempat, termasuk pimpinan MUI dan MWC NU Kecamatan Gubeng.
Sebelumnya, Ketua RW 3 Barata Jaya Suyitno mengatakan warga menolak keberadaan toko miras baru di lingkungan permukiman mereka.
"Kami sudah melaporkan, maka dinas dan kecamatan harus tegas. Warga kami sudah menolak. Saya bersama Pak RT dan tokoh agama setempat tidak ingin wilayah kami ada toko baru yang menjual miras lagi," kata Suyitno. (mcr12/jpnn)
Pemkot Surabaya menyegel toko miras DrinkinQ di Barata Jaya karena tidak mengantongi izin resmi penjualan minuman beralkohol.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News