Mobil Tertemper KA Tawang Alun di Lumajang, Begini Kronologinya
Dia mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika melintasi perlintasan sebidang, terutama dengan berhenti sejenak dan memastikan jalur aman sebelum melintas.
Berdasarkan data KAI Daop 9 Jember, sepanjang Januari hingga September 2026 tercatat tujuh kejadian temperan di perlintasan sebidang. Jumlah tersebut turun 53,3 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai 15 kejadian.
"Kami terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kejadian temperan di perlintasan sebidang sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api," kata Cahyo.
Data KAI juga mencatat Kabupaten Pasuruan dan Banyuwangi nihil kejadian temperan sepanjang Januari-September 2026.
Adapun di Kabupaten Lumajang tercatat belum mengalami kejadian serupa pada periode tersebut sebelum insiden KA Tawang Alun dengan mobil pada Jumat (2/10).
Cahyo mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan meningkatkan disiplin serta mitigasi risiko di perlintasan sebidang. Sebab, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mewajibkan pengemudi kendaraan berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup dan/atau terdapat isyarat lain, serta mendahulukan kereta api.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhenti dan memastikan kondisi jalur aman sebelum melintasi perlintasan sebidang. Jangan mengambil risiko hanya karena terburu-buru. Kereta api memiliki jarak pengereman yang panjang sehingga tidak dapat berhenti secara mendadak," pungkas Cahyo. (antara/mcr12/jpnn)
KA Tawang Alun tertemper mobil di perlintasan sebidang Jatiroto, Lumajang. Tidak ada korban jiwa maupun luka, perjalanan kereta tetap normal.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News