Mobil Listrik di Jatim Tembus 17 Persen, Bapenda Ungkap Alasan Pajaknya Masih Dibebaskan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kepemilikan mobil listrik di Jawa Timur meningkat signifikan sepanjang 2026. Dalam kurun waktu enam bulan, proporsi mobil listrik dari kendaraan baru di Jatim naik menjadi 17 persen, dari sebelumnya sekitar 6 persen.
Meski pertumbuhannya cukup pesat, pemerintah daerah belum memungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Bobby Soemiarsono mengatakan pihaknya masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait pemungutan pajak kendaraan listrik.
Menurut dia, hingga saat ini belum ada instruksi dari pemerintah pusat untuk mulai memungut PKB maupun BBNKB kendaraan listrik.
“Kami menunggu lagi kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Bobby, Kamis (1/10).
Bobby menjelaskan pemerintah daerah sebelumnya memang sempat diberikan keleluasaan untuk melakukan pemungutan pajak kendaraan listrik.
Namun, saat ini masih berlaku Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik Berbasis Baterai.
Surat edaran tersebut ditetapkan pada April 2026 oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Bobby mengatakan kebijakan insentif fiskal tersebut merupakan keputusan pemerintah pusat yang telah mempertimbangkan berbagai faktor.
Kepemilikan mobil listrik di Jawa Timur naik dari 6 persen menjadi 17 persen sepanjang 2026. PKB dan BBNKB kendaraan listrik masih dibebaskan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News