Toko Miras di Wonokromo Surabaya Disegel, Izinnya Subdistributor tetapi Jual Eceran

Kamis, 01 Oktober 2026 – 19:47 WIB
Toko Miras di Wonokromo Surabaya Disegel, Izinnya Subdistributor tetapi Jual Eceran - JPNN.com Jatim
Petugas satpol PP Surabaya menyegel tempat penjualan minuman beralkohol. ANTARA/HO - Pemkot Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel sementara sebuah toko penjual minuman beralkohol di Kecamatan Wonokromo. Penyegelan dilakukan karena toko tersebut tidak memiliki izin sebagai penjual eceran minuman beralkohol.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irna Pawanti mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan melakukan pengawasan terhadap toko tersebut.

"Dari hasil pengawasan, toko tersebut diketahui memiliki izin sebagai subdistributor, namun dalam praktiknya melakukan penjualan minuman beralkohol secara eceran," kata Irna di Surabaya, Kamis (1/10).

Meski telah ditindak, toko tersebut masih menjalankan aktivitas usaha. Petugas kemudian menyita 10 botol minuman beralkohol sebagai barang bukti.

"Pelanggaran tersebut selanjutnya ditindaklanjuti melalui proses tindak pidana ringan," ujarnya.

Irna mengatakan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol perlu diperketat. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kemudahan anak-anak mendapatkan minuman tersebut melalui penjualan eceran.

"Beberapa waktu ini mudah sekali bagi anak-anak mendapatkan minuman keras. Sehingga kami setiap malam mengamankan anak-anak itu di titik-titik tertentu seperti Dermaga Kalimas, (kawasan) Taman Bambu Runcing," katanya.

Dari hasil penjangkauan di sejumlah lokasi, petugas menemukan anak-anak dapat memperoleh minuman beralkohol melalui penjualan secara eceran maupun jaringan daring.

Satpol PP Surabaya menyegel toko miras di Wonokromo karena menjual minuman beralkohol secara eceran tanpa izin. Sebanyak 10 botol disita.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News