Polrestabes Surabaya Tindak 75 Pengendara Selama 2 Hari Tilang Manual

Kamis, 01 Oktober 2026 – 14:09 WIB
Polrestabes Surabaya Tindak 75 Pengendara Selama 2 Hari Tilang Manual - JPNN.com Jatim
Polisi saat menertibkan pengguna jalan tidak dilengkapi keamanan di perempatan Jalan Kedung Cowek, Surabaya, Kamis (1/10). Foto: Dok. Polrestabes Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya telah menindak sebanyak 75 pengendara sepeda motor di kawasan simpang empat Jalan Kedung Cowek, selama berlangsungnya tilang manual.

KBO Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Irwansyah Saputra pihaknya telah menerapkan tilang manual di perempatan antara Jalan Kedung Cowek, Jalan Putro Agung, dan Jalan Kenjeran.

Irwansyah menyebut selama tilang yang dilakukan pada Selasa (29/9) dan Rabu (30/9) tersebut, anggotanya menertibkan sebanyak 75 pengguna kendaraan roda dua di kawasan itu.

"Hari selasa 41, Rabu 34, lokasi Kedung Cowek, surat-surat yang ditahan, (yang ditilang roda dua) iya,” kata Irwansyah ketika dikonfirmasi, Kamis (1/10)

Irwansyah mengungkapkan alasan pemilihan lokasi tilang manual di perempatan Jalan Kedung Cowek tersebut, karena banyak pengendara sepeda motor yang melanggar.

“Iya yang sering viral tidak tertib pengguna jalannya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan resmi menerapkan tilang manual, Senin (28/9). Setelah banyak yang melanggar aturan tertib lalu lintas.

“Kami harus akui semenjak tidak ada tilang manual arus lalu lintas terutama di beberapa titik ini memang sudah keterlaluan pelanggarannya nyata,” kata Luthfie dalam video di akun Instagram @luthfie.daily, Senin (28/9).

Polrestabes Surabaya menindak sebanyak 75 pengendara sepeda motor selama dua hari penerapan tilang manual
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News