BLBI Rp218,3 Triliun Lunas ke BI, Pengamat Soroti Hak Tagih dan Beban APBN

Kamis, 01 Oktober 2026 – 12:27 WIB
BLBI Rp218,3 Triliun Lunas ke BI, Pengamat Soroti Hak Tagih dan Beban APBN - JPNN.com Jatim
Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pelunasan utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI) dinilai belum menyelesaikan seluruh persoalan terkait BLBI.

Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho mengatakan masih ada persoalan hak tagih negara terhadap obligor dan debitur BLBI yang perlu dituntaskan. Selain itu, pemerintah dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai dampak pelunasan tersebut terhadap beban fiskal, termasuk pembayaran bunga obligasi rekap.

“Pelunasan kepada BI jangan berhenti pada klaim bahwa kewajiban pemerintah sudah selesai. Publik berhak tahu berapa total pokok dan bunga yang telah dibayar, berapa beban APBN yang benar-benar berhenti, serta apa konsekuensi fiskalnya setelah Agustus 2026. Lunas secara administratif harus dapat dijelaskan secara terang secara fiskal,” kata Hardjuno dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10).

Mantan Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI periode 2021–2023 itu menyebut setidaknya ada dua hal yang perlu dijelaskan pemerintah setelah pelunasan tersebut.

Pertama, perkembangan penyelesaian hak tagih negara terhadap obligor dan debitur BLBI. Kedua, status pembayaran bunga obligasi rekap yang selama ini menjadi bagian dari beban APBN.

Pemerintah sebelumnya menyatakan pembayaran kewajiban kepada BI sebesar Rp218,3 triliun telah rampung pada 24 Agustus 2026. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pembayaran terakhir menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus BI.

Pemerintah juga menegaskan pelunasan tersebut hanya menyangkut hubungan utang-piutang antara pemerintah dan BI. Hak tagih negara terhadap obligor dan debitur BLBI tetap berjalan.

Setelah masa tugas Satgas BLBI berakhir pada akhir 2024, pemerintah menyatakan penagihan kewajiban tersebut dijalankan secara kelembagaan melalui Kementerian Keuangan dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Pemerintah juga menyebut upaya pengembalian aset diperkuat melalui PP Nomor 4 Tahun 2026.

Pelunasan kewajiban BLBI Rp218,3 triliun kepada BI dinilai belum mengakhiri hak tagih negara. Pengamat meminta pemerintah menjelaskan beban fiskal.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News