Tata Kelola Jurnal Diperkuat, Untag Surabaya Siapkan Pengelola Hadapi Akreditasi
“Terhitung per Januari 2026, pengurusan e-ISSN sudah bukan di BRIN melainkan ke Perpusnas. Semua dilakukan secara online melalui website Perpusnas,” ujarnya.
Terkait reakreditasi, Dewa menyebut terdapat ketentuan baru mengenai naskah evaluasi.
“Persyaratan naskah evaluasi reakreditasi kini mewajibkan tiga nomor terbitan terakhir serta pengajuannya dapat dilakukan maksimal dua tahun setelah masa berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Asesor Arjuna sekaligus Editor Jurnal Scopus Dr. Tinton D. Atmaja, Ph.D., memaparkan sejumlah hal yang perlu diperhatikan pengelola jurnal saat pemeriksaan awal.
Menurut Tinton, nama jurnal dan penerbit harus sesuai dengan data pada database ISSN Perpusnas. Apabila terdapat perubahan nama atau penerbit, pengelola jurnal wajib berkoordinasi dengan Perpusnas terlebih dahulu.
“Nama jurnal dan penerbit harus sesuai dengan data di database ISSN Perpusnas. Aoabila ada perubahan nama atau penerbit, wajib koordinasi dengan Perpusnas terlebih dahulu,” jelasnya.
Dia juga mengingatkan pengelola jurnal memastikan akses akun yang dibutuhkan selama proses evaluasi.
“Pastikan akun untuk asesor aktif, berfungsi, dan memiliki peran sebagai editor untuk keperluan eval,” pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Untag Surabaya memperkuat tata kelola jurnal ilmiah melalui workshop yang membahas kualitas publikasi, akreditasi, akses laman jurnal, dan e-ISSN.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News