Mulai Besok, Pajak Kendaraan Jatim Dibebaskan 2 Bulan, Ada Keringanan untuk Buruh & Ojol

Rabu, 30 September 2026 – 19:27 WIB
Mulai Besok, Pajak Kendaraan Jatim Dibebaskan 2 Bulan, Ada Keringanan untuk Buruh & Ojol - JPNN.com Jatim
Pemprov Jatim membebaskan sejumlah pajak kendaraan mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026. Ada keringanan khusus buruh, ojol, DTSEN, dan kendaraan roda tiga. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat. Program pembebasan pajak tahap II berlangsung selama dua bulan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.

Kebijakan tersebut diberikan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur yang jatuh pada 12 Oktober 2026.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan kebijakan itu diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus menjadi bentuk apresiasi terhadap kepatuhan warga dalam membayar pajak.

“Hal ini dilatarbelakangi tentu harapan kita bisa meringankan beban masyarakat Jawa Timur. Selama ini masyarakat Jawa Timur sesungguhnya adalah masyarakat yang sangat taat membayar pajak,” kata Khofifah, Rabu (30/9).

Pada tahap kedua ini, Pemprov Jatim memberikan sejumlah insentif. Di antaranya pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan pengenaan PKB progresif.

Selain itu, terdapat pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20 persen bagi kendaraan sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh.

Pemprov Jatim juga membebaskan tunggakan pokok PKB sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang masuk dalam data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Keringanan tunggakan pokok PKB juga berlaku bagi sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online serta kendaraan sepeda motor roda tiga.

Pemprov Jatim membebaskan sejumlah pajak kendaraan mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026. Ada keringanan khusus buruh, ojol, DTSEN, dan kendaraan roda tiga.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News