DPRD Kota Malang Soroti Distribusi PPPK, Kelurahan dan Kecamatan Kekurangan Pegawai
jatim.jpnn.com, MALANG - DPRD Kota Malang meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi beban kerja dalam pendistribusian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Langkah tersebut dinilai penting agar distribusi pegawai lebih merata dan tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat maupun target pembangunan.
Wakil Ketua DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono mengatakan status PPPK memungkinkan adanya pemindahan pegawai dari satu organisasi perangkat daerah (OPD) ke organisasi lainnya.
Karena itu, evaluasi beban kerja perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan kebutuhan pegawai di setiap unit kerja terpenuhi.
“PPPK memungkinkan dilakukan pemindahan dari satu organisasi ke organisasi lainnya, ini harus dievaluasi beban kerjanya setiap tahun agar merata, agar target pembangunan tercapai dan pelayanan tetap optimal,” kata Trio, Selasa (29/9).
Menurut dia, kondisi yang saat ini membutuhkan tambahan distribusi pegawai terutama berada di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Pasalnya, DPRD masih menemukan adanya pegawai yang harus menjalankan tugas ganda.
“Mereka juga ujung tombak program RT Berkelas,” ujarnya.
DPRD Malang menyoroti kurangnya pegawai PPPK di kelurahan dan kecamatan setelah 404 ASN di lingkungan Pemkot setempat pensiun pada tahun ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News