Korban Buka Suara Seusai Diminta Penyalur ART di Surabaya Bayar Denda Agar Bisa Pulang

Senin, 28 September 2026 – 18:42 WIB
Korban Buka Suara Seusai Diminta Penyalur ART di Surabaya Bayar Denda Agar Bisa Pulang - JPNN.com Jatim
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ketika bertemu korban perusahaan penyalur ART, Senin (28/9). Foto: Dok. Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Asisten Rumah Tangga (ART) asal Surabaya Siti Cholifah buka suara setelah menjadi korban perusahaan penyalur, yang mewajibkan membayar denda agar bisa pulang.

Cholifah mengaku mengetahui perusahaan penyalur ART yang beralamatkan di Gunung Anyar, Surabaya tersebut mencari pekerja, dari iklan di media sosial TikTok beberapa waktu lalu.

“Saya tertarik dengan promosi mereka, katanya dua atau tiga hari sudah dapat pekerjaan dan langsung diantarkan ke majikan,” kata Siti melalui keterangan persnya, Senin (28/9).

Selain itu, korban juga tertarik dengan upah yang dijanjikan oleh perusahaan ketika menghubunginya. Lalu, Cholifah memutuskan mengambil pekerjaan ART dari jasa penyalur tersebut.

"Saya tergiur dengan gaji yang besar, paling tidak, katanya sekitar Rp3 juta. Sampai 13 hari kemudian, baru mendapat tawaran pekerjaan di Bali," ujarnya.

Lalu, Cholifah diminta pulang oleh pihak yang menggunakan jasanya karena ada masalah keluarga. Dia pun kembali ke Surabaya setelah hanya bekerja satu Mingguan.

Selanjutnya, Cholifah meminta izin kepada perusahaan penyalur ART tersebut untuk pulang ke rumah. Namun, pihak pengelola melarang dan memintanya untuk tinggal di asrama.

"Saya merasa sakit hati, masa mau pulang begitu saja tidak boleh, tidak melakukan apa-apa di sana (asrama). Saya bilang kepada anak saya, ayo le (nak), lapor ke Pak Wali Kota," jelasnya.

ART korban perusahaan penyalur buka suara setelah diminta bayar denda untuk bisa pulang
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News