Anggota Satpol PP Diduga Hentikan Ambulans Tak Disanksi, Disebut Salah Paham
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tidak menjatuhkan sanksi kepada anggota Satpol PP yang diduga menghentikan ambulans. Menurutnya, peristiwa tersebut karena salah paham.
Eri mengatakan anggota Satpol PP tersebut telah memberikan keterangan, terkait dugaan penghentian ambulans yang membawa jenazah dari Surabaya menuju Madura itu.
“(Katanya) kok ada ambulans yang (spionnya) tertutup. Karena itu dia mendatangi, tanya benar membawa pasien?, Ketika tidak dengar itu diketuk,” kata Eri di Balai Kota Surabaya, Minggu (27/9).
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak menjatuhkan sanksi kepada anggota Satpol PP tersebut. Sebab, tindakannya tersebut dianggap berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
“Karena kan memang harus hati-hati. Meskipun dia salahnya tidak melihat ada pasien yang dibawa. Memang harus berani menanyakan meski ada risiko seperti hal ini,” jelasnya.
Di sisi lain, Eri juga menganggap peristiwa tersebut karena salah paham antara personelnya dengan pengemudi ambulans. Mereka juga telah dipertemukan untuk mediasi.
“Ketika sudah mengetahui (alasannya) ya, langsung cepat melepaskan dan meminta jalan. Tapi karena kehati-hatian dan salah paham inilah akhirnya terjadi hal seperti itu,” ujarnya.
Dia pun mengingatkan agar anggota Satpol PP Surabaya untuk berhati-hati dalam melemparkan pertanyaan. Menurutnya, ada beberapa kalimat yang harus diperhatikan saat bertugas.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tak menjatuhkan sanksi bagi anggota Satpol PP yang diduga hentikan ambulans karena dianggap salah paham
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News