2.356 Aduan Pinjol Ilegal di Jatim, DPRD Soroti Celah Penyalahgunaan Data Warga
jatim.jpnn.com, SURABAYA - DPRD Jawa Timur meminta Pemprov Jatim memperkuat sistem pelindungan data pribadi masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan identitas oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Anggota Komisi A DPRD Jatim Saifudin Zuhri mengatakan tingginya pengaduan terkait pinjol ilegal menunjukkan perlunya mempersempit celah penyalahgunaan identitas masyarakat.
Data Satgas PASTI Jawa Timur mencatat 2.356 pengaduan terkait pinjol ilegal sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Baca Juga:
"Angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan seluruh kasus berkaitan dengan kebocoran data. Namun, tingginya pengaduan menjadi sinyal perlunya mempersempit celah penyalahgunaan identitas masyarakat," kata Saifudin, Jumat (25/9).
Menurut dia, Pemprov Jatim perlu melakukan audit keamanan secara berkala terhadap sistem yang menyimpan dan memproses data masyarakat.
Pelindungan data, kata Saifudin, tidak cukup hanya mengandalkan teknologi. Tata kelola dan pembatasan akses juga perlu diperkuat.
Dia mendorong akses terhadap data pribadi dibatasi berdasarkan kewenangan. Setiap aktivitas akses juga perlu dicatat agar dapat ditelusuri apabila muncul dugaan penyalahgunaan.
Langkah tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang mengatur kewajiban pengendali data dalam menjaga keamanan data pribadi.
DPRD Jatim meminta Pemprov memperkuat perlindungan data pribadi setelah 2.356 pengaduan pinjol ilegal tercatat sepanjang Januari-Juni 2026.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News