Pemkot Surabaya Larang SD dan SMP Negeri Jual Seragam Batik, Inilah Alasannya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang SD dan SMP Negeri menjual seragam sekolah termasuk seragam batik, setelah menerima aduan harga yang berbeda di setiap sekolah.
Eri mengatakan telah melakukan evaluasi terkait seragam di beberapa SD dan SMP Negeri Surabaya. Dia menemukan adanya ketimpangan harga yang signifikan di setiap tempatnya.
Dia menyebut ada sekolah yang menjual seragam batiknya hingga mencapai Rp115.000, sedangkan harga pasarannya hanya berkisar antara Rp80.000 hingga Rp90.000.
Harga seragam batik di setiap sekolah yang berbeda-beda karena menyesuaikan kualitasnya. Menurutnya, hal tersebut menimbulkan ketimpangan sosial di antara para siswa.
"Kalau kualitas kain beda-beda, nanti siswa dari keluarga tidak mampu mendapat kain yang warnanya berbeda. Akhirnya tidak ada kesetaraan,” kata Eri dalam keterangan persnya, Kamis (24/9).
Eri menginginkan agar sekolah Surabaya menyamakan standar dan kualitas seragam batiknya. Namun, mereka bisa membedakan identitas dari setiap lembaga pendidikan.
“Saya ingin semua siswa memakai seragam dengan standar dan kualitas yang sama, yang membedakan hanya identitas nama sekolahnya," ujarnya.
Di sisi lain, orang tua atau wali murid dibebaskan membeli seragam standar nasionalnya atau yang berwarna putih-merah bagi SD dan putih-biru untuk SMP di mana saja.
Pemkot Surabaya larang SD dan SMP Negeri jual seragam batik sendiri untuk kesetaraan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News