Sering Bolos, 18 PPPK Paruh Waktu di Pamekasan Tak Diperpanjang Kontrak

Kamis, 24 September 2026 – 12:07 WIB
Sering Bolos, 18 PPPK Paruh Waktu di Pamekasan Tak Diperpanjang Kontrak - JPNN.com Jatim
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Pamekasan Mohammad Alwi (ANTARA/ Abd. Aziz)

jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten Pamekasan tidak memperpanjang kontrak 18 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Keputusan tersebut diambil setelah hasil evaluasi menunjukkan para pegawai tersebut dinilai tidak disiplin dan kerap tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan Mohammad Alwi mengatakan, para pegawai tersebut telah mendapat pembinaan dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

"Ke-18 orang PPPK ini tidak diperpanjang karena berdasarkan hasil evaluasi, mereka memang tidak disiplin dan sering bolos tanpa alasan yang jelas," kata Alwi, Rabu (23/9).

Menurut dia, pembinaan yang diberikan kepada para pegawai tersebut dilakukan secara bertahap, baik secara lisan maupun melalui teguran tertulis. Namun, pembinaan tersebut tidak diindahkan sehingga kontrak 18 PPPK paruh waktu itu tidak diperpanjang.

Ke-18 PPPK tersebut tersebar di sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Pamekasan.

Alwi menjelaskan jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Pamekasan mencapai 4.160 orang. Rinciannya, 2.674 pegawai teknis, 722 guru, dan 764 tenaga kesehatan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 76 PPPK paruh waktu tidak mendapatkan perpanjangan kontrak karena berbagai faktor. Selain 18 pegawai yang bermasalah dengan kedisiplinan, terdapat 21 PPPK yang tidak diperpanjang karena telah mencapai batas usia pensiun (BUP).

Pemkab Pamekasan tidak memperpanjang kontrak 18 PPPK paruh waktu karena dinilai tidak disiplin dan sering bolos tanpa alasan jelas.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News