1.331 KPM PKH di Situbondo Terindikasi Judol, Begini Cara Klarifikasinya
jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Sebanyak 1.331 keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Situbondo terindikasi melakukan transaksi judi online (judol). Dinas Sosial Kabupaten Situbondo kini memfasilitasi proses klarifikasi bagi para penerima bantuan sosial yang masuk dalam data tersebut.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo Viskanto Adi Prabowo mengatakan, sejumlah KPM telah mendatangi kantor Dinsos untuk meminta petunjuk mengenai mekanisme klarifikasi.
"Sampai saat ini ada sejumlah KPM PKH yang datang ke kantor dan meminta petunjuk untuk memberikan klarifikasi," kata Viskanto, Kamis (3/9).
Dia menjelaskan sebagian KPM yang teridentifikasi melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) telah memberikan klarifikasi.
Mereka menyatakan identitasnya digunakan oleh orang lain untuk melakukan transaksi judi daring. Di sisi lain, terdapat pula penerima PKH yang mengakui pernah bermain judi daring. Mereka kemudian menyatakan keinginan untuk berhenti dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Memang ada yang mengaku main judi daring, dan mereka khawatir kehilangan bantuan. Makanya, jalur tobatnya adalah ada bukti menutup rekening seperti aplikasi Dana dan lainnya, lalu surat pernyataan," ujar Viskanto.
Sebelumnya, Koordinator PKH Kabupaten Situbondo Sulhaedi mengatakan KPM yang terindikasi terlibat transaksi judi daring akan ditangguhkan penyaluran bantuan sosialnya.
Meski demikian, KPM masih diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi atas data tersebut.
Sebanyak 1.331 KPM PKH di Situbondo terindikasi transaksi judi daring. Dinsos memberikan kesempatan klarifikasi bagi penerima yang merasa identitasnya disalahgu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News