Balita Korban Kekerasan di Malang Berangsur Pulih, Polisi Siapkan Rumah Aman
Pengalihan pengasuhan diperlukan karena ibu korban berinisial SM (21) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut bersama kekasihnya, MA (26), oleh Polresta Malang Kota.
SM dan MA diduga melakukan penelantaran dengan meninggalkan korban di depan rumah LN di Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Jumat (21/8).
Saat ditemukan, korban dalam kondisi tidak sadarkan diri serta mengalami luka dan memar di sejumlah bagian tubuh.
Ganis mengatakan pengasuhan korban nantinya akan disesuaikan dengan hasil asesmen terhadap kondisi neneknya.
Apabila hasil asesmen menunjukkan LN tidak memungkinkan menjalankan hak pengasuhan, korban akan ditempatkan di fasilitas rumah aman.
"Misalnya, neneknya juga rentan, tentu kami akan hadir dengan rumah aman," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengungkapkan SM diketahui masih memiliki suami yang sedang menjalani masa hukuman karena kasus narkoba.
Rahmad juga mengatakan tindak kekerasan dan penelantaran terhadap korban diduga dilakukan berulang kali.
Polda Jatim memastikan pendampingan pemulihan balita tiga tahun korban dugaan kekerasan dan penelantaran di Malang. Kondisi korban berangsur pulih.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News