Polda Jatim Tak Main-Main, Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Bakal Diproses Hukum
Menurut Jules, karakteristik wilayah di Jawa Timur berbeda-beda. Karena itu, langkah pencegahan dan penanganan karhutla disesuaikan dengan kondisi serta tingkat kerawanan masing-masing daerah.
Pemetaan dan patroli dilakukan di kawasan hutan, perkebunan, lahan pertanian, hingga area lain yang berdasarkan hasil pemetaan dan kondisi lapangan berpotensi mengalami kebakaran.
Polda Jatim juga memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pemerintah kabupaten/kota, BPBD, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, TNI, Perum Perhutani, serta pengelola kawasan hutan dan perkebunan.
Selain patroli terpadu, kepolisian meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), mengecek kesiapan personel dan sarana prasarana, serta mengoptimalkan edukasi dan imbauan kepada masyarakat.
Peran Bhabinkamtibmas juga diperkuat untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar kawasan hutan, perkebunan, maupun lahan yang berpotensi mengalami kebakaran.
“Yang paling penting adalah mencegah sebelum terjadi kebakaran. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar yang bertentangan dengan ketentuan, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan karhutla,” ujar Jules.
Kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana penanggulangan kebakaran juga diperkuat.
Dengan demikian, apabila ditemukan titik api, penanganan dapat dilakukan secara cepat dan terpadu bersama instansi terkait.
Polda Jatim menegaskan bakal menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan yang memenuhi unsur pidana sebagai upaya mencegah karhutla.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News