Empat Pabrikan Tembakau di Pamekasan Diduga Langgar Aturan, Ini Temuannya
jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - DPRD Pamekasan menemukan praktik pelanggaran tata niaga tembakau yang dilakukan sejumlah pabrikan saat membeli tembakau petani pada musim panen tahun ini.
Temuan tersebut diperoleh setelah DPRD Pamekasan melakukan pemantauan langsung ke sejumlah pabrikan di wilayah setempat.
Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur mengatakan terdapat sejumlah pelanggaran yang ditemukan di lapangan, salah satunya terkait pengambilan sampel tembakau milik petani.
"Jenis pelanggaran yang terjadi, pengusaha tidak membeli sampel tembakau milik petani dan ada sebagian pabrikan yang mengambil sampel tembakau melebihi ketentuan," kata Ali, Selasa (1/9).
Dia menjelaskan pengambilan sampel tembakau telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 35 Tahun 2026 tentang Tata Niaga dan Pengendalian Tembakau.
Dalam aturan tersebut, pengambilan sampel tembakau tidak diperbolehkan melebihi 1 kilogram.
Selain itu, sampel tembakau yang telah diambil pabrikan wajib dibeli apabila terjadi transaksi jual beli tembakau.
"Jadi, apabila harga pembelian disepakati Rp70 ribu per kilogram, sampel yang diambil oleh pihak pabrikan harus dibeli dengan harga yang sama," jelas Ali.
DPRD Pamekasan menemukan pelanggaran tata niaga tembakau. Pemkab menyebut ada empat pabrikan yang mengambil sampel berlebih dan tidak membelinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News