Pakar Hukum Minta Penindakan Judi Online Tak Berhenti pada Pemain

Senin, 24 Agustus 2026 – 17:02 WIB
Pakar Hukum Minta Penindakan Judi Online Tak Berhenti pada Pemain - JPNN.com Jatim
Pakar hukum Muhammad Taufik menilai pemain judi online yang kecanduan juga perlu mendapat perlindungan, rehabilitasi, dan pemulihan. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Penanganan judi online dinilai tidak cukup hanya dengan mempidanakan pemain. Negara juga perlu memberikan perlindungan, pencegahan, dan pemulihan terhadap masyarakat yang terlanjur mengalami kecanduan judi digital.

Pakar hukum pidana khusus sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya Muhammad Taufik, S.H., M.H., mengatakan pemain judi online yang sudah mengalami kecanduan dapat ditempatkan sebagai korban dari sistem perjudian digital.

Menurut dia, pendekatan hukum terhadap pemain tidak semestinya hanya berorientasi pada penghukuman.

"Pemain judi online yang sudah mengalami kecanduan harus kita lihat juga sebagai korban. Negara tidak boleh hanya menghukum atau menyalahkan pemain, tetapi harus melakukan langkah-langkah perlindungan, pencegahan, dan pemulihan," kata Muhammad Taufik.

Dia menilai pemerintah, khususnya Kementerian Sosial, perlu memperkuat rehabilitasi sosial, pendampingan, edukasi, hingga pemulihan bagi korban dan keluarganya.
Pandangan tersebut mencuat di tengah masih ditemukannya perkara perjudian berbasis platform digital di pengadilan.

Salah satunya perkara Yudi Surya, warga Surabaya yang dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena terbukti bermain judi slot Mahjong Ways 3 melalui aplikasi Higgs Games Island (HGI).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak Ida Bagus Made Adi Saputra mengatakan permainan yang dimainkan Yudi merupakan judi slot.

"Betul, salah satunya permainan di aplikasi HGI tersebut. Pada intinya jenisnya permainan judi slot," ujar Ida Bagus.

Pakar hukum Muhammad Taufik menilai pemain judi online yang kecanduan juga perlu mendapat perlindungan, rehabilitasi, dan pemulihan.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News