Overstay dan Kerja Jadi Koki Tanpa Izin, WNA China Dideportasi dari Madiun
jatim.jpnn.com, MADIUN - Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Madiun, Jawa Timur, mendeportasi seorang warga negara (WNA) China berinisial ZK (46).
ZK dideportasi setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay sekaligus bekerja sebagai juru masak di salah satu restoran di Kota Madiun tanpa izin yang sesuai.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Arief Adi Prayogo mengatakan keberadaan ZK diketahui setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan ZK telah tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal.
“Yang kami amankan satu orang pria inisial ZK, warga negara China. Informasi itu diperoleh dari masyarakat dan setelah kami ambil keterangan yang bersangkutan juga diketahui overstay yang telah berakhir sejak 27 Juni 2026,” kata Arief, Kamis (14/8).
Arief menjelaskan ZK sebelumnya memiliki izin tinggal berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang disponsori sebuah perusahaan di Semarang.
Namun, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kantor Imigrasi Semarang, ZK diketahui sudah tidak lagi memiliki hubungan pekerjaan dengan perusahaan yang menjadi sponsornya.
“Yang bersangkutan kabur, kemudian berkegiatan ilegal menjadi chef atau koki di restoran di Madiun,” ujarnya.
Imigrasi Madiun mendeportasi WNA China berinisial ZK yang overstay sejak 27 Juni 2026 dan bekerja sebagai koki tanpa izin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News