Koruptor Bisa Dihukum Mati? Menkum Supratman Ungkap Aturan Hukumnya

Selasa, 11 Agustus 2026 – 20:32 WIB
Koruptor Bisa Dihukum Mati? Menkum Supratman Ungkap Aturan Hukumnya - JPNN.com Jatim
Menteri Hukum (Menkum) Supratman RI Andi Agtas saat kunjungan kerja di Kantor Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, Selasa (11/8). Foto: Arry Saputra/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas angkat bicara mengenai usulan penerapan hukuman mati bagi terpidana kasus korupsi.

Supratman menegaskan hukuman mati masih berlaku dalam sistem hukum Indonesia dan dapat dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam kondisi tertentu.

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman menyusul viralnya seruan Kiai Mustain Syafi'i dari lingkungan Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, yang mendorong pemberian hukuman berat kepada koruptor, termasuk hukuman mati.

"Kan, dari dulu hukuman mati tidak pernah hilang di Indonesia. Ya, kan? Kan, hukuman mati masih tetap ada," kata Supratman saat ditemui di Kantor Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, Surabaya, Selasa (11/8).

Supratman menjelaskan ketentuan mengenai hukuman mati diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Dalam penerapannya, terdapat mekanisme masa tunggu sekitar 10 tahun sebelum dilakukan penyesuaian terhadap putusan pidana mati.

"Di Undang-Undang Tipikor, kemudian memang di KUHP kita yang baru, hukuman mati itu bisa dilakukan penyesuaian setelah ada masa tunggu kurang lebih 10 tahun," ujarnya.

Menurut Supratman, hukuman mati bagi koruptor secara hukum dimungkinkan.

Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan hukuman mati bagi koruptor masih dimungkinkan secara hukum. Begini aturan dan mekanismenya.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News