Janjikan Warga Kerja di Pemkot dengan Imbalan Rp20 Juta, Oknum Dishub & Satpol PP Dipecat
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil tindakan tegas terhadap dua oknum pegawai yang diduga terlibat praktik penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan kepada warga.
Keduanya merupakan tenaga harian lepas (THL) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya dan personel Satpol PP Surabaya.
Setelah menjalani pemeriksaan dan mengakui perbuatannya, kedua oknum tersebut langsung diberhentikan dari pekerjaannya.
Kasus itu terungkap setelah seorang warga Surabaya melapor melalui Hotline Lapor Cak Eri.
Dalam laporannya, warga tersebut mengaku dijanjikan dapat bekerja di Dishub Kota Surabaya dengan menyerahkan uang sebesar Rp20 juta.
Kepala Dishub Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa oknum THL Dishub pada Sabtu (8/8).
Pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan di Kantor Dishub Surabaya. Dalam pemeriksaan itu, yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
"Kami menindaklanjuti aduan yang masuk ke Hotline Bapak Wali Kota Surabaya. Ada warga Kota Surabaya yang melaporkan salah satu anggota Dinas Perhubungan Kota Surabaya yang setelah kami cek berstatus tenaga harian lepas," kata Trio, Minggu (9/8).
Dua oknum Pemkot Surabaya dipecat setelah terbukti menjanjikan warga masuk Dishub dengan imbalan Rp20 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News