Kejari Ponorogo Sita Uang Rp748 Juta dalam Kasus Korupsi Tunjangan DPRD
Sabtu, 08 Agustus 2026 – 10:45 WIB
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menunjukkan uang tunai Rp748 juta yang disita dalam penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo, Jawa Timur, Jumat (7/8/2026). Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Ponorogo. (Antara/HO - Kejari Ponorogo)
"Lembaga audit sudah menyampaikan bahwa Rp3,6 miliar itu adalah kerugian negara dan hingga saat ini masih dilakukan perhitungan," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, kejaksaan telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 yang kini masih menjadi anggota DPRD periode 2024–2029 serta pejabat di Sekretariat DPRD Ponorogo. Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian perbuatan dan potensi kerugian negara berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh. (mcr12/jpnn)
Kejari Ponorogo menyita uang Rp748 juta dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD. Kerugian negara sementara Rp3,6 miliar.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News