Dinas PUPP Situbondo Belum Kembalikan Kerugian Rp931 Juta, BPK Beri Tenggat Sebulan
Dalam ketentuan tersebut, penyelesaian sisa kerugian dengan pihak ketiga dilakukan dalam waktu satu bulan.
"Pihak ketiga ini harus menandatangani surat pernyataan penyelesaian pembayaran kerugian negara yang masih tersisa dan menyertakan jaminan yang senilai dengan sisa yang harus dibayar," ujarnya.
Imam mengatakan Inspektorat Pemkab Situbondo telah mengirim surat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK kepada Kepala Dinas PUPP pada 29 Juli 2026.
Surat tersebut berkaitan dengan kewajiban penyelesaian sisa pengembalian kerugian keuangan negara/daerah.
Menurut Imam, sebagian besar temuan yang belum diselesaikan berkaitan dengan pekerjaan fisik.
Dinas PUPP Situbondo belum mengembalikan Rp931 juta dari temuan BPK. Sebagian besar sisa temuan berkaitan dengan proyek pekerjaan fisik.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News