Viral Remaja Petik Bunga di Taman Surabaya, DLH Ingatkan Pidana & Denda Rp5 Juta
Rabu, 29 Juli 2026 – 11:36 WIB
Remaja di Surabaya tertangkap kamera ponsel pengguna jalan sedang memetik bunga tasbih di taman bunga di taman kota dan ruang terbuka hijau (RTH). Foto: Source for JPNN
Laporan dapat disampaikan melalui Hotline Darurat 112 atau akun media sosial resmi DLH Kota Surabaya.
"Temuan tersebut bisa dilaporkan ke medsos DLH ataupun Hotline 112 agar pencegahan dan penanganan cepat dapat segera dilakukan," tutur Pramudita. (mcr12/jpnn)
DLH Surabaya mengingatkan aksi memetik atau merusak bunga di taman kota melanggar Perda. Pelanggar terancam kurungan enam bulan atau denda hingga Rp5 juta.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News