Viral Remaja Petik Bunga di Taman Surabaya, DLH Ingatkan Pidana & Denda Rp5 Juta

Rabu, 29 Juli 2026 – 11:36 WIB
Viral Remaja Petik Bunga di Taman Surabaya, DLH Ingatkan Pidana & Denda Rp5 Juta - JPNN.com Jatim
Remaja di Surabaya tertangkap kamera ponsel pengguna jalan sedang memetik bunga tasbih di taman bunga di taman kota dan ruang terbuka hijau (RTH). Foto: Source for JPNN

Laporan dapat disampaikan melalui Hotline Darurat 112 atau akun media sosial resmi DLH Kota Surabaya.

"Temuan tersebut bisa dilaporkan ke medsos DLH ataupun Hotline 112 agar pencegahan dan penanganan cepat dapat segera dilakukan," tutur Pramudita. (mcr12/jpnn)

DLH Surabaya mengingatkan aksi memetik atau merusak bunga di taman kota melanggar Perda. Pelanggar terancam kurungan enam bulan atau denda hingga Rp5 juta.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News