Pengusaha Keluhkan Kebijakan Parkir Digital Surabaya, Tolak Tanda Tangan Terancam Disegel
"Risiko tersebut justru dibebankan kepada pengelola. Bagi saya, kondisi ini membuat masyarakat mempertanyakan apa perbedaan perlindungan hukum antara parkir resmi yang berizin dengan parkir ilegal," katanya.
Meski keberatan, Umi mengaku akhirnya menandatangani dokumen tersebut karena khawatir penyegelan akan mengganggu operasional usahanya.
"Khawatir penyegelan akan mengganggu operasional usaha dan berdampak pada pemasukan, akhirnya dokumen tersebut saya tandatangani," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya Rachmad Basari mengatakan penerapan parkir digital merupakan amanat peraturan daerah yang bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penerimaan pajak parkir.
Menurut Basari, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran serta Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Kenapa harus digitalisasi? Karena itu amanat perda dan perwali. Transaksi digital membuat pajak yang dipungut dari konsumen menjadi akuntabel," kata Basari.
Dia menyebut hingga kini masih terdapat sekitar 500 lokasi parkir yang belum menerapkan sistem digital. Sebagian di antaranya juga diketahui belum memiliki izin yang masih berlaku.
Pemkot, lanjut Basari, akan terus melakukan pengawasan bersama kecamatan dan kelurahan, termasuk mendampingi pelaku usaha dalam proses perizinan dan penerapan sistem parkir digital.
Kebijakan parkir digital non-tunai Pemkot Surabaya menuai keluhan. Pengusaha mengaku diminta menandatangani SPTJM dan terancam penyegelan jika menolak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News