Parkir Tempat Usaha di Surabaya Wajib Berizin, Tarif Tak Bisa Ditentukan Sepihak
“Tidak hanya tarif, izin tersebut juga memuat informasi mengenai pihak pengelola hingga petugas parkir yang bertugas. Dengan begitu, masyarakat memiliki kepastian mengenai tarif yang dibayarkan maupun siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir di lokasi tersebut,” katanya.
Basari juga menegaskan, penutupan sementara sejumlah area parkir yang dilakukan Pemkot Surabaya beberapa waktu lalu merupakan bagian dari penegakan aturan.
Penutupan hanya menyasar area parkir yang belum mengantongi izin, bukan menghentikan operasional tempat usahanya.
“Yang ditutup bukan tempat usahanya, tetapi area parkirnya karena belum memiliki izin penyelenggaraan parkir. Begitu seluruh persyaratan dipenuhi dan izinnya terbit, area parkir dapat kembali beroperasi,” tuturnya.
Melalui pengawasan tersebut, Pemkot berharap seluruh pengelola usaha segera memenuhi kewajiban perizinan sehingga pengelolaan parkir di Surabaya menjadi lebih tertib, transparan, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.
“Setiap tempat usaha yang menyediakan fasilitas parkir wajib memiliki izin. Dengan adanya izin, masyarakat memperoleh kepastian mengenai tarif yang berlaku, pengelola yang bertanggung jawab, sehingga layanan parkir menjadi lebih aman, nyaman, dan transparan,” pungkas Basari. (mcr23/jpnn)
Pemkot Surabaya mewajibkan seluruh parkir di tempat usaha berizin. Tarif tak boleh ditentukan sepihak demi menjamin transparansi dan melindungi masyarakat
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News