87 Aduan Iuran Kampung Masuk Lapor Cak Eri, Pemkot Surabaya Ingatkan RT RW Soal Aturan

Minggu, 19 Juli 2026 – 12:07 WIB
87 Aduan Iuran Kampung Masuk Lapor Cak Eri, Pemkot Surabaya Ingatkan RT RW Soal Aturan - JPNN.com Jatim
Kadiskominfo Surabaya Eddy Christijanto. Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 87 pengaduan terkait iuran kampung masuk melalui layanan hotline Lapor Cak Eri dalam dua bulan terakhir. Temuan itu, kini telah ditindaklanjuti.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya Eddy Christijanto mengingatkan bahwa setiap iuran warga harus mendapat persetujuan lurah agar sesuai asas kepatutan dan kewajaran.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.4.3/16871/ 436.1.1/2026 dan mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 112 Tahun 2022.

"Sepanjang dua bulan itu ada sekitar 87 pengaduan terkait dengan iuran-iuran. Insyaallah itu sudah ditindaklanjuti oleh teman-teman kecamatan dan kelurahan," kata Eddy, Sabtu (18/7).

Eddy menegaskan aturan tersebut bertujuan memastikan besaran iuran sesuai asas kepatutan dan kewajaran, sekaligus mencegah praktik pungutan liar (pungli) maupun potensi persoalan hukum.

"Jadi, di Surat Edaran Wali Kota Surabaya itu disebutkan untuk iuran warga yang diperbolehkan adalah iuran kebersihan, keamanan dan penerangan atau sarana umum," ujarnya.

Besaran iuran ditentukan melalui musyawarah warga. Namun, hasil kesepakatan tersebut wajib dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada lurah paling lambat tiga hari setelah musyawarah.

"Misalnya, di kampung iuran sampahnya Rp1 juta. Nah, itu lurah mengecek, wajar tidak kalau di kampung itu iuran Rp1 juta. Itu lurah bisa menerima, bisa menerima dengan catatan, atau dari Rp1 juta diturunkan. Nah, itu lurah juga bisa (menyetujui) atau bisa menolak," jelasnya.

Lapor Cak Eri menerima 87 pengaduan terkait iuran kampung. Pemkot Surabaya meminta RT/RW memastikan pungutan sesuai aturan dan transparan
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News