Eri Cahyadi Tak Gentar Hadapi Ancaman Pengembalian Stempel RT RW Tambak Wedi
“Kalau itu untuk menutupi yang salah dan ingin mengembalikan, saya terima proses itu. Nanti akan saya proses sesuai ketentuan,” ujarnya.
Eri juga menekankan lurah tidak dapat beralasan tidak mengetahui dugaan pungli yang terjadi, meski operasional SWK dikelola oleh paguyuban pedagang.
Menurutnya, fungsi pengawasan tetap melekat pada pemerintah wilayah.
"Ketika SWK menjadi tanggung jawab wilayahnya, meskipun dikelola paguyuban, lurah tetap wajib melakukan pengawasan. Tidak boleh mengatakan tidak tahu,” katanya.
Dia menambahkan, dugaan pungli di SWK Tambak Wedi kini telah ditangani aparat penegak hukum. Pengembalian uang kepada pedagang, kata dia, tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Prosesnya tetap berlanjut di kepolisian. Meskipun uang sudah dikembalikan, proses hukum tidak boleh berhenti,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Eri Cahyadi memutasi Lurah Tambak Wedi pada Kamis (9/7) setelah inspeksi mendadak menemukan dugaan praktik pungutan liar dan jual beli stan di SWK Tambak Wedi.
Mutasi tersebut kemudian memicu rencana sejumlah pengurus RT, RW, dan LPMK setempat untuk mengembalikan stempel kepengurusan sebagai bentuk protes. (mcr23/jpnn)
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan tak gentar dengan rencana pengembalian stempel RT/RW Tambak Wedi. Dugaan pungli SWK tetap diproses hingga ranah hukum
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News