Pemkot Surabaya Tertibkan 63 Lokasi Parkir Liar, Satu Tempat di Jalan Tunjungan Ditutup
Sementara itu, kebijakan digitalisasi parkir diperkuat melalui Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Transaksi digital membuat pajak yang dipungut dari konsumen menjadi lebih akuntabel," ucapnya.
Berdasarkan data Bapenda, terdapat 3.016 pelaku usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak parkir di Surabaya. Sebanyak 82 persen di antaranya telah menerapkan sistem pembayaran nontunai.
Namun, tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Dinas Perhubungan, Bapenda, DPMPTSP, DPRKPP, serta jajaran kecamatan dan kelurahan masih menemukan sekitar 500 lokasi parkir yang belum menerapkan sistem digital. Sebagian di antaranya bahkan beroperasi tanpa izin yang masih berlaku.
Rachmad memastikan pengawasan akan terus diperketat. Setiap usaha parkir baru akan dikawal sejak proses perizinan hingga penerapan digitalisasi parkir dan pemasangan tax server.
Pemkot Surabaya menertibkan 63 lokasi parkir liar. Sebanyak 62 pengelola mengurus izin, sedangkan satu lokasi di Jalan Tunjungan ditutup.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News