BNI Buka Suara soal Kasus KUR Jember, Ternyata Berawal dari Laporan Internal
Menurutnya, seluruh proses penyaluran kredit di BNI dilakukan dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Okki menambahkan BNI terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum selama proses penyidikan berlangsung dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Sebagai salah satu bank penyalur program Kredit Usaha Rakyat, BNI menegaskan komitmennya menjaga integritas penyaluran KUR agar pembiayaan tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang berhak menerima dukungan permodalan.
Melalui pelaporan kepada aparat penegak hukum, penanganan internal, serta dukungan terhadap proses penyidikan, BNI menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola penyaluran kredit, memberantas praktik fraud, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program KUR.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro fiktif di PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember. Kasus itu menyeret mantan pimpinan BNI setempat bersama dua collection agent yang kini menjadi tersangkanya.
Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial MFH selaku mantan Pemimpin Cabang BNI Jember periode 2021-2023, AM (collection agent CV Jawara Tani), dan IIS yang merupakan collection agent CV Idris Afnan Jaya (IAJ).
Dalam pengungkapan perkara yang awalnya dilaporkan oleh manajemen BNI pada 2024 itu, penyidik menemukan praktik pengajuan KUR menggunakan identitas warga yang didaftarkan sebagai petani. Warga dijanjikan bantuan sosial dan diminta meminjamkan dokumen identitas dengan imbalan sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per orang (mcr12/jpnn)
BNI menegaskan kasus dugaan penyimpangan penyaluran KUR di Jember berawal dari laporan perseroan kepada aparat penegak hukum sejak 2024.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News