Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sampang, 12 Tersangka Ditangkap, 15 Diburu
Jumat, 10 Juli 2026 – 11:06 WIB
Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan kronologis terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh 27 orang pelaku, di Mapolres Sampang, Kamis (9/7/2026). ANTARA/ HO-Polres Sampang
"Identitas para pelaku yang masih buron sudah kami kantongi dan akan terus kami lakukan pengejaran," ujar Hartono.
Ke-12 tersangka yang telah diamankan berinisial AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15).
Para tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polres Sampang menangkap 12 tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Sebanyak 15 pelaku lain masih diburu polisi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News