Dalih Bersihkan Gudang, Pengurus Ponpes di Sidoarjo Cabuli Santriwati di Bawah Umur
"Kami juga masih mendalami dugaan adanya intimidasi yang membuat korban takut menolak atau melaporkan perbuatan pelaku," ujar Rohmawati.
UJF dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) KUHP serta Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa agar segera melapor. Penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.
Sementara itu, terkait aktivitas di pondok pesantren tersebut, polisi menyebut hal itu berada di luar kewenangan penyidik. Informasi mengenai penghentian sementara kegiatan belajar mengajar masih menunggu keterangan resmi dari pihak pengelola pondok maupun instansi terkait. (mcr12/jpnn)
Seorang pengurus sekaligus tenaga pendidik di salah satu ponpes Sidoarjo ditangkap polisi atas kasus pencabulan santriwati
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News