Sengketa Graha Famili Berakhir, KI Jatim Minta Pemkot Surabaya Serahkan SK Re-planning

Kamis, 09 Juli 2026 – 22:25 WIB
Sengketa Graha Famili Berakhir, KI Jatim Minta Pemkot Surabaya Serahkan SK Re-planning - JPNN.com Jatim
Sengketa informasi Graha Famili berakhir. KI Jatim mewajibkan Pemkot Surabaya menyerahkan SK Re-planning dengan mengaburkan data pribadi. Foto: Source for JPNN

Seusai membacakan putusan, majelis memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan apabila tidak menerima putusan tersebut.

"Apabila ada para pihak yang keberatan dengan putusan ini, silakan menempuh jalur banding berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Edi sebelum menutup sidang.

Sementara itu, pihak Pemerintah Kota Surabaya tidak menghadiri sidang pembacaan putusan.

Panitera sidang Feby Krisbiantoro mengatakan hingga sidang dimulai tidak ada pemberitahuan ataupun konfirmasi dari pihak termohon.

"Tidak ada pemberitahuan langsung baik secara lisan ataupun tertulis dari pihak termohon (Pemkot Surabaya)," ujar Feby.

Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa badan publik wajib menerapkan prinsip partial disclosure atau pengecualian sebagian, yakni hanya menutup informasi yang benar-benar dikecualikan, sementara substansi kebijakan publik tetap harus dapat diakses masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. (mcr12/jpnn)

KI Jatim memerintahkan Pemkot Surabaya membuka sebagian SK Re-planning Graha Famili setelah mengabulkan sebagian gugatan sengketa informasi publik.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News