Sengketa Graha Famili Berakhir, KI Jatim Minta Pemkot Surabaya Serahkan SK Re-planning
Seusai membacakan putusan, majelis memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan apabila tidak menerima putusan tersebut.
"Apabila ada para pihak yang keberatan dengan putusan ini, silakan menempuh jalur banding berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Edi sebelum menutup sidang.
Sementara itu, pihak Pemerintah Kota Surabaya tidak menghadiri sidang pembacaan putusan.
Panitera sidang Feby Krisbiantoro mengatakan hingga sidang dimulai tidak ada pemberitahuan ataupun konfirmasi dari pihak termohon.
"Tidak ada pemberitahuan langsung baik secara lisan ataupun tertulis dari pihak termohon (Pemkot Surabaya)," ujar Feby.
Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa badan publik wajib menerapkan prinsip partial disclosure atau pengecualian sebagian, yakni hanya menutup informasi yang benar-benar dikecualikan, sementara substansi kebijakan publik tetap harus dapat diakses masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. (mcr12/jpnn)
KI Jatim memerintahkan Pemkot Surabaya membuka sebagian SK Re-planning Graha Famili setelah mengabulkan sebagian gugatan sengketa informasi publik.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News