Sengketa Graha Famili Berakhir, KI Jatim Minta Pemkot Surabaya Serahkan SK Re-planning
Majelis membenarkan dokumen tersebut kemungkinan memuat data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, maupun informasi bisnis.
Meski demikian, keberadaan data tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup seluruh dokumen.
Termohon secara hukum berkewajiban melakukan pengaburan hanya pada elemen-elemen data pribadi atau rahasia yang telah lulus uji konsekuensi, bukan menolak menyerahkan seluruh bendel dokumen SK Re-planning secara mutlak kepada Pemohon," tegas Edi.
Majelis juga menolak dalil Pemkot Surabaya yang mendasarkan penolakan pada Pasal 17 huruf b dan huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut majelis, SK Re-planning merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang pada prinsipnya termasuk informasi publik yang wajib tersedia setiap saat.
Majelis mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur bahwa dokumen kebijakan badan publik, termasuk dokumen yang berkaitan dengan perjanjian bersama pihak ketiga, merupakan informasi yang terbuka untuk masyarakat.
Karena itu, KI Jatim menetapkan SK Re-planning PT Sanggar Asri Sentosa Tahun 2024 sebagai informasi publik yang terbuka untuk sebagian.
"Oleh karenanya, secara hukum dokumen SK Re-planning beserta lampiran ruang penataan kota yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Surabaya adalah dokumen publik yang bersifat terbuka," tuturnya.
KI Jatim memerintahkan Pemkot Surabaya membuka sebagian SK Re-planning Graha Famili setelah mengabulkan sebagian gugatan sengketa informasi publik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News