Ramai Dugaan Pungutan Adminduk, Dispendukcapil Surabaya Buka Suara
Dia menambahkan apabila terdapat kesepakatan mengenai iuran lingkungan, pelaksanaannya harus mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan LPMK.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa hasil musyawarah mengenai dana swadaya masyarakat wajib dilaporkan kepada lurah untuk dievaluasi dan mendapatkan persetujuan sebelum diberlakukan.
"Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pembangunan lingkungan merupakan bentuk gotong royong yang bersifat sukarela, sehingga tidak boleh menjadi pungutan yang bersifat wajib ataupun mengandung unsur paksaan," pungkasnya. (antara/mcr12/jpnn)
Dispendukcapil Surabaya memastikan pengurusan KTP, KK hingga pindah domisili tidak dipungut biaya. Isu pungutan yang viral disebut bukan biaya layanan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News