Bea Cukai Jatim Buka Suara soal Rumah Dinas yang Dirobohkan Pakai Ekskavator
Karena itu, DJBC menyerahkan penanganan perkara kepada aparat kepolisian melalui tim bantuan hukum.
"Ketika aset negara dirusak, tentu tidak bisa dibiarkan. Membangun kembali rumah tersebut membutuhkan anggaran negara. Karena itu, kami menyerahkan perkara ini kepada pihak kepolisian melalui tim bantuan hukum Bea Cukai," katanya.
Dia menjelaskan seluruh proses hukum kini ditangani aparat penegak hukum dan perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan di PN Surabaya.
Rusman menegaskan langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari upaya menjaga aset negara yang seluruhnya telah memiliki sertifikat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Menurut dia, apabila ada pihak yang merasa memiliki hak atas aset tersebut, tersedia mekanisme hukum yang dapat ditempuh tanpa harus melakukan tindakan perusakan.
"Itu merupakan bagian dari pengamanan aset negara. Semua aset tersebut memiliki sertifikat sebagai barang milik negara. Kalau ada pihak yang merasa memiliki hak, tersedia jalur hukum yang bisa ditempuh, bukan dengan cara membongkar atau merusak aset," tegasnya.
Sebelumnya, seorang perempuan bernama Murnita Triwidyaning alias Nita didakwa dalam perkara dugaan perusakan rumah dinas milik DJBC Jawa Timur I di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya.
Dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa diduga merobohkan bangunan tersebut menggunakan alat berat ekskavator yang disewanya. Perkara itu kini masih dalam proses persidangan di PN Surabaya.
Bea Cukai Jatim I menjelaskan kasus perobohan rumah dinas menggunakan ekskavator di Surabaya. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News