Bea Cukai Jatim Buka Suara soal Rumah Dinas yang Dirobohkan Pakai Ekskavator

Rabu, 08 Juli 2026 – 13:08 WIB
Bea Cukai Jatim Buka Suara soal Rumah Dinas yang Dirobohkan Pakai Ekskavator - JPNN.com Jatim
Ilusrrasi ekskavator merobohkan rumah. Foto: Chat GPT

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I memberikan penjelasan terkait kasus perobohan rumah dinas menggunakan alat berat jenis ekskavator di Surabaya yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kepala DJBC Jawa Timur I Rusman Hadi menegaskan rumah yang dirobohkan tersebut merupakan aset negara yang diperuntukkan bagi pegawai Bea Cukai yang masih aktif bertugas.

"Terkait berita yang sedang viral mengenai perobohan rumah dinas, perlu saya jelaskan bahwa itu merupakan tindak pidana umum," kata Rusman kepada wartawan, Selasa (7/7).

Menurut Rusman, rumah dinas tersebut disewakan kepada pegawai aktif dengan biaya yang sangat terjangkau sebagai bagian dari fasilitas kedinasan.

Namun, sesuai ketentuan yang berlaku, rumah wajib dikembalikan kepada negara ketika pegawai yang menempatinya memasuki masa pensiun.

Dalam perkara ini, kata dia, mantan pegawai yang menghuni rumah tersebut tidak bersedia mengosongkan bangunan dengan alasan belum memiliki tempat tinggal lain. Padahal, rumah tersebut dibutuhkan oleh pegawai aktif yang belum memperoleh hunian.

"Seharusnya ketika pegawai pensiun, rumah dinas itu dikembalikan kepada negara. Namun dalam kasus ini, yang bersangkutan tidak mau mengosongkan rumah dengan alasan tidak memiliki tempat tinggal," ujarnya.

Rusman menilai perusakan terhadap aset negara tidak dapat dibiarkan karena pembangunan kembali rumah tersebut membutuhkan anggaran negara.

Bea Cukai Jatim I menjelaskan kasus perobohan rumah dinas menggunakan ekskavator di Surabaya. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News