Unair Respons Kesaksian Dosen di MK Soal Gaji Rp2,6 Juta, Ternyata Begini
Sabtu, 04 Juli 2026 – 09:34 WIB
Ilustrasi Kampus Universitas Airlangga Surabaya. (ANTARA/HO-Humas Unair)
Dia menjelaskan besaran hibah penelitian bergantung pada skema yang diikuti dosen, dengan nilai berkisar Rp37 juta hingga Rp200 juta.
Sebelumnya, Cenuk Widiyastrisna Sayekti memberikan kesaksian dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang tersebut, Cenuk mengungkapkan gaji pokok yang diterimanya sebagai dosen tetap non-PNS sekitar Rp2,6 juta per bulan serta menyinggung mekanisme pencairan dana penelitian. (antara/mcr12/jpnn)
Unair mengklarifikasi kesaksian dosen Cenuk di Mahkamah Konstitusi. Kampus menegaskan gaji pokok Rp2,6 juta bukan total penghasilan yang diterima dosen.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News