Unair Respons Kesaksian Dosen di MK Soal Gaji Rp2,6 Juta, Ternyata Begini
"Dosen PNS menerima gaji dari pemerintah, sedangkan dosen tetap non-PNS menerima gaji dari Universitas Airlangga," ujarnya.
Berdasarkan data Direktorat SDM Unair, gaji pokok Cenuk saat pertama kali menjadi dosen tercatat sekitar Rp2,6 juta.
Namun, total penghasilan yang diterima sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp94 juta hingga Rp95 juta atau rata-rata Rp7,8 juta setiap bulan.
Sementara hingga Juli 2026, penghasilan Cenuk disebut telah melampaui Rp50 juta atau rata-rata sekitar Rp9,2 juta per bulan. Nilai tersebut, menurut Unair, berada di atas Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya.
Menanggapi pernyataan Cenuk mengenai dana penelitian, Radian menegaskan hibah penelitian bukan merupakan bagian dari gaji dosen.
Menurut dia, dana penelitian merupakan hibah kompetitif yang diajukan dosen melalui mekanisme tertentu.
Dana hibah dicairkan sebesar 70 persen setelah kontrak ditandatangani, sedangkan sisa 30 persen baru dibayarkan setelah target luaran penelitian terpenuhi.
"Universitas tidak pernah menahan dana penelitian di luar mekanisme tersebut. Jika target luaran belum terpenuhi, maka sisa 30 persen memang belum dapat dicairkan," ujarnya.
Unair mengklarifikasi kesaksian dosen Cenuk di Mahkamah Konstitusi. Kampus menegaskan gaji pokok Rp2,6 juta bukan total penghasilan yang diterima dosen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News