Kejagung Periksa Kajari Tuban dan Kasi Pidum Terkait Dugaan Pelanggaran Disiplin

Jumat, 03 Juli 2026 – 12:07 WIB
Kejagung Periksa Kajari Tuban dan Kasi Pidum Terkait Dugaan Pelanggaran Disiplin - JPNN.com Jatim
Suasana Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, beberapa waktu lalu. (ANTARA/ Faizal Falakki)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tim Pengawas Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Supardi dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Akhmad Akhsan terkait dugaan pelanggaran disiplin dalam pelaksanaan tugas.

Pemeriksaan terhadap kedua pejabat itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Adnan Sulistiyono.

"Pada minggu yang lalu Kajari Tuban dan Kasi Pidum diduga melakukan perbuatan indisipliner dalam tugas, sehingga sekarang sedang dilakukan pemeriksaan oleh pengawasan," kata Adnan saat dikonfirmasi, Kamis (2/7).

Adnan belum bersedia mengungkap materi pemeriksaan karena proses klarifikasi dan pendalaman masih berlangsung.

"Proses pemeriksaan masih berjalan sehingga belum bisa kami sampaikan secara rinci," ujarnya.

Untuk memastikan pelayanan hukum di Kejari Tuban tetap berjalan normal, Kejati Jatim menunjuk Abdul Rasyid sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Tuban.

"Jadi, untuk mempermudah proses pemeriksaan, sementara tugas-tugas kantor Kejari Tuban ditunjuk Plh," ujarnya.

Penunjukan Abdul Rasyid mulai menjadi perhatian publik setelah akun resmi Kejari Tuban mengunggah ucapan Hari Bhayangkara ke-80 pada 30 Juni 2026 dengan menampilkan nama dan foto dirinya sebagai pimpinan sementara.

Tim Pengawas Kejagung memeriksa Kajari Tuban dan Kasi Pidum terkait dugaan pelanggaran disiplin. Kejati Jatim menunjuk Plh agar pelayanan tetap berjalan.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News