Inspektorat Situbondo Minta OPD Segera Kembalikan Temuan BPK Rp1,6 Miliar

Senin, 29 Juni 2026 – 19:27 WIB
Inspektorat Situbondo Minta OPD Segera Kembalikan Temuan BPK Rp1,6 Miliar - JPNN.com Jatim
Kantor Inspektorat Pemkab Situbondo, jawa Timur. ANTARA/Novi Husdinariyanto (Situbondo)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Inspektorat Kabupaten Situbondo meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan mengembalikan sisa kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp1,6 miliar.

Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Situbondo Imam M Anshori mengatakan langkah tersebut telah ditindaklanjuti melalui surat Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo yang ditujukan kepada masing-masing OPD.

"Sudah kami tindak lanjuti melalui surat Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo ke masing-masing OPD," kata Imam, Senin (29/6).

Imam menjelaskan temuan BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2025 semula mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

Sebagian temuan tersebut telah dikembalikan ke kas daerah sehingga nilai yang masih harus diselesaikan kini tersisa sekitar Rp1,6 miliar.

"Dari total temuan BPK RI sebesar Rp1,7 miliar tersebut, sebagian kecil merupakan kelebihan pembayaran honor pejabat," ujarnya.

Dia menjelaskan sebagian besar temuan BPK berkaitan dengan pekerjaan fisik, terutama proyek pembangunan jalan, termasuk pekerjaan lapisan alas beton.

Menurut Imam, nilai temuan BPK tahun anggaran 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Inspektorat Situbondo meminta seluruh OPD segera mengembalikan sisa temuan BPK RI sebesar Rp1,6 miliar yang didominasi proyek fisik.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News